Surat Edaran ASN Wajib Sholat Shubuh Berjamaah di Masjid Oleh Gubernur Jambi

Nasional

Surat Edaran Gubernur Jambi, Al Haris, menjadi sorotan publik setelah mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid yang telah ditentukan. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4963/SE/BKD-5.3/VI/2025 yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi, termasuk pengawas dan kepala sekolah. Dalam edaran tersebut, ASN yang beragama Islam diwajibkan untuk mengikuti shalat subuh berjamaah setiap hari Jumat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi di masjid-masjid yang telah ditentukan.

“Surat edaran ini merespons kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan efisiensi,” ungkap Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman, melalui sambungan telepon, Kamis (12/6/2025).

Sudirman menjelaskan, langkah efisiensi yang diambil pemerintah daerah adalah dengan mengurangi beban anggaran operasional kantor.

Oleh karena itu, setiap hari Jumat, ASN diizinkan untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Program Subuh Keliling

Gubernur Jambi kemudian mengaitkan kebijakan ini dengan program subuh keliling yang telah dijalani pada awal masa jabatannya.

“Surat edaran ini hanya mengatur ASN yang muslim. Jangan sampai publik salah paham,” tegas Sudirman.

Sementara itu, ASN yang beragama non-Islam diberikan kebebasan untuk memilih kegiatan alternatif seperti gotong royong, senam, atau berolahraga.

Pemprov Jambi menegaskan, mereka tidak mencampuri kebebasan beragama, melainkan ingin menghadirkan program positif dalam rangka efisiensi operasional kantor.

Surat Edaran Tidak Mengikat

Namun, Firmansyah, seorang pengamat hukum dan kebijakan publik, menyatakan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Ia menilai bahwa mewajibkan ASN untuk shalat di masjid tertentu dan menjadikannya sebagai tolak ukur penilaian kinerja ASN berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama dan otonomi individu dalam beribadah.

“Negara tidak boleh ikut campur dalam mengatur kebebasan beragama seseorang, karena ini berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas Firmansyah.

Ia menambahkan, ASN seharusnya memiliki hak untuk memilih masjid yang ingin mereka kunjungi untuk beribadah, asalkan sesuai dengan syariat dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Firmansyah juga mengkhawatirkan pendekatan “pemaksaan” ini mengabaikan aspek teknis dan keselamatan.

“Banyak ASN yang tinggal jauh dari masjid yang ditunjuk, belum memiliki kendaraan, atau harus menempuh jalan gelap saat subuh yang bisa berisiko terhadap keselamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa agama Islam tidak mewajibkan seseorang untuk shalat subuh berjamaah.

Hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan, tetapi bukan kewajiban mutlak yang berdosa bila ditinggalkan.

“Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh agama sama dengan menambah-nambahkan hukum Islam,” pungkas Firmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *