Duduk Perkara 4 Pulau Masuk Ke Sumut

Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan itu membuat Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saling berebut empat pulau di wilayah mereka. Keempat pulau tersebut diklaim oleh masing-masing pihak sebagai milik provinsinya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan kronologi kepemilikan empat pulau sengketa tersebut.

“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.

“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir mengatakan pihaknya tetap komit untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Syakir menjelaskan proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir dalam keterangannya.

Tanggapan Bobby Nasution

Sementara, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa perubahan status administratif empat pulau tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Saya sampaikan kemarin secara wilayah, enggak ada wewenang provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu enggak bisa. Semua itu ada aturannya. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujar Bobby di Regale Convention Center.

Bobby Nasution mengatakan ingin menjalin keharmonisan dengan sesama kepala daerah. Lebih lanjut, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi.

“Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasi, jangan warga Sumut anti melihat nomor pelat BL (Aceh) dan orang Aceh anti lihat pelat (kendaraan Medan) BK. Itu yang kita enggak mau,” ungkap Bobby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *